Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Erika dan Ivan ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Selasa, 20 September 2022 | 15:05 WIB
Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. [Dok.Antara]

"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari kroban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.

"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.

NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar

Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak