SuaraJakarta.id - Beredar video kecelakaan mobil Xpander menabrak angkot saat keluar komplek perumahan. Tiga orang dilaporkan terluka dalam insiden ini, termasuk seorang pedagang yang terjepit.
Video ini salah satunya diunggah akun @JKTinformasi. Disebutkan kecelakaan terjadi di seberang gerbang Perum Pesona Cibeureum, ruas jalan Kota Sukabumi-Sukaraja, pagi tadi.
"Tiga Orang dilarikan ke Rumah Sakit akibat Kecelakaan angkot ditabrak Mobil Xpander, Kamis (22/9) sekitar Pukul 10.15 WIB di ruas Jalan RA Kosasih tepatnya di depan Pesona Cibereum Permai Sukabumi," tulis akun itu dikutip Suara.com.
Dalam tayangan video kamera pengawas atau CCTV, tampak seorang petugas keamanan perumahan tengah membuka portal pintu keluar masuk.
Baca Juga:Budi Santoso Tewas Tergeletak di Jalanan Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Dicari
Tak lama kemudian, terlihat mobil Xpander melaju cukup kencang.
Sesaat kemudian terlihat mobil tersebut melaju agak lebih kencang lagi hingga menabrak sebuah angkot yang tengah melintas, kemudian terseret lalu terguling menimpa warung.
Pedagang Terjepit
Saksi mata di lokasi menyebutkan jika sopir Xpander merupakan seorang wanita. Kekinian diketahui pengemudi Xpander bernopol F 1349 OJ itu berinisial E.
"Pengemudinya wanita sudah tua, sampai mobil Xpander terbang setelah menabrak angkot lalu menabrak warung," tutur saksi berinisial A (40), dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com.
Baca Juga:Pengemudi Mobil Brio Tabrak 10 Sepeda Motor di Bantul Jadi Tersangka
Dalam kecelakaan ini, tiga orang menjadi korban. Mereka terjepit angkot tersebut.
"Sopir angkot, penumpang dan pedagang cakwe terjepit, lukanya sangat parah," jelasnya.
Hilang Kendali
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan kecelakaan itu dipicu mobil Xpander yang hilang kendali pada saat keluar dari perumahan.
"Angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja jadi saat melintas bersamaan Xpander keluar dari Pesona Cibeureum Permai namun karena hilang kendali Xpander itu menabrak bagian tengah atau badan dari kendaraan angkot tersebut," kata Jajat.
Jajat menegaskan sopir Xpander sudah diamankan dan hanya mengalami luka ringan saja.
"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," jelasnya.
Jajat menyatakan dari keterangan rekan-rekan dan saudaranya, sopir Xpander ini sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan.