SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka layanan aduan bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Nur Kholis mengatakan, siap menerima aduan jika ada pekerja yang belum menerima BSU.
"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," ungkap Nur Kholis, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022, kata Nur Kholis, BSU hanya dapat diterima bagi masyarakat yang berpenghasilan senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah UMP. Untuk DKI Jakarta, penerima BSU hanyalah pekerja yang gajinya sebesar Rp4,6 juta.
Baca Juga:Siapa Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022? Ini Kuota dan Kriteria Pekerja Berhak Rp 600 Ribu
Selain itu, Nur Kholis melanjutkan, mereka yang mendapatkan BSU hanya karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK).
"Kita cek apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau atau gajinya sesuai dengan UMP," kata Nur Kholis.
Jika pegawai berpenghasilan di bawah UMP, namun pegawai tersebut tidak mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan, maka pihak Suku Dinas akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Meski demikian, Nur Kholis tidak bisa menyebut jumlah karyawan yang berhak menerima BSU untuk wilayah Jakarta Barat.
"Datanya ada di BPJS TK, bukan di kami," tutup Nur Kholis.
Baca Juga:Pekerja Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2