SuaraJakarta.id - Sebanyak 131 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Polri pun melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjadi tragedi sepakbola nasional dan dunia ini.
Hasilnya, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Adapun lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Susun Peraturan Khusus Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota polisi, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
![Menpora Zainudin Amali (paling kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan keterangan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Willy Irawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/02/41134-kapolri-kunjungi-korban-kanjuruhan.jpg)
Kapolres Malang Dicopot
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya buntut dari Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika itu menyebut, Ferli dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen SDM Polri.
Baca Juga:Geger Kapolri Tak Disalami Jokowi Dikaitkan dengan Kasus Sambo-Kanjuruhan, Ternyata Begini Faktanya
Sebagai penggantinya, Polri menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
- 1
- 2