SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan mengumumkan hasil pemeriksaan Rizky Billar selaku terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Keputusan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizky Billar rencananya akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam pukul 19.00 WIB.
Zulpan sebelumnya menyebut penyidik telah mengantongi barang bukti terkait kasus KDRT ini. Bukti tersebut juga yang kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu.
Baca Juga:Rizky Billar Sudah Tidak Ada Ampun, Upaya KDRT Bukan Kali Ini Saja
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Zulpan ketika itu menjelaskan bahwa penyidik memiliki peluang untuk menahan Rizky Billar apabila telah ditetapkan tersangka.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.
Bukan Rekayasa
Baca Juga:Video Rizky Billar Timpuk Lesti Kejora Pakai Bola Biliar Jadi Bukti KDRT Terjadi Berkali-kali
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.