Respons Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kesaksian Guru SMA: Jokowi Selalu Raih Nilai Tinggi di Pelajaran Kimia

Selama mengajar, Sri menilai Jokowi memiliki kelebihan daripada siswa lain, khususnya untuk mata pelajaran Kimia.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:24 WIB
Respons Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kesaksian Guru SMA:  Jokowi Selalu Raih Nilai Tinggi di Pelajaran Kimia
Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso bersama sejumlah teman dan mantan guru Jokowi memperlihatkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo, Senin (17/10/2022). [ANTARA/Aris Wasita]

"Kami merasa terpanggil untuk ikut menjelaskan dan juga meluruskan. Kami semua, terutama di belakang ini adalah teman-teman seangkatan beliau (Jokowi)," katanya.

Jika ijazah Jokowi diragukan keasliannya, kata dia, artinya ijazah rekan-rekan lain yang satu angkatan dengan Jokowi juga diragukan.

"Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan," katanya.

Sementara, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan isu ijazah palsu Jokowi tersebut tidak perlu diperpanjang.

Baca Juga:Jokowi Dituduh Berijazah Palsu, Teman-teman Sekolahnya Membela

Apalagi, belum lama ini juga sudah ada klarifikasi dari UGM yang menjadi tempat kuliah Presiden Jokowi.

"Ya, mau masuk SMP 'kan pakai ijazah SD, mau masuk SMA 'kan pakai SMP, daftar kuliah pakai ijazah SMA, daftar kerja pakai ijazah perguruan tinggi," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.

Ijazah Jokowi Digugat Bambang Tri Mulyono

Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga:Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibalas Telak dengan Foto Wisuda di UGM, Dokter Tifa Nyerah: Ya Sudah, Clear

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini