"Ya, mau masuk SMP 'kan pakai ijazah SD, mau masuk SMA 'kan pakai SMP, daftar kuliah pakai ijazah SMA, daftar kerja pakai ijazah perguruan tinggi," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.
Ijazah Jokowi Digugat Bambang Tri Mulyono
Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca Juga:Jokowi Dituduh Berijazah Palsu, Teman-teman Sekolahnya Membela
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). [Antara]