Anggota DPRD Minta Pemprov Jakarta Serius Perhatikan Kasus Ginjal Akut Pada Anak

Ia meminta seluruh puskesmas di wilayah DKI Jakarta juga punya strategi pendeteksian dan kontrol penyakit akut ginjal pada anak.

Siswanto
Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:17 WIB
Anggota DPRD Minta Pemprov Jakarta Serius Perhatikan Kasus Ginjal Akut Pada Anak
Ilustrasi pasien anak dirawat di rumah sakit. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi E DPRD Jakarta Idris Ahmad meminta Pemerintah Provinsi Jakarta serius memperhatikan dan penanganan fenomena kasus ginjal akut pada anak.

"Dari datanya, kita mengalami lonjakan kasus ginjal akut pada anak ini sejak Bulan Agustus tahun 2022 ini, tingkat kematiannya pun tergolong tinggi yaitu 25 jiwa sepanjang tahun 2022. Ini harus jadi alarm bersama untuk mempersiapkan langkah intervensi," kata Idris dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini.

Anggota komisi bidang kesejahteraan rakyat DPRD itu mengatakan hal yang paling mendasar mengenai sosialisasi kepada masyarakat terkait gejala dan penyebaran penyakit ini.

"Karena penyakit ini awam di tengah masyarakat, sosialisasi dan edukasi masif harus dilakukan agar kasus-kasus yang ada dapat terdeteksi sejak awal. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman bagaimana mencegah penyakit ini," tutur Idris.

Baca Juga:Beredar Daftar Obat Sirup yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Kemenkes: Informasi Tidak Benar

Ia meminta seluruh puskesmas di wilayah DKI Jakarta juga punya strategi pendeteksian dan kontrol penyakit akut ginjal pada anak.

"Puskesmas di wilayah harus jadi garda terdepan melakukan pendeteksian resiko terutama di pemukiman padat penduduk. Termasuk pengawasan obat-obat yang mempunyai risiko penyebab sesuai arahan Kemenkes." tuturnya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sebagai pedoman penanganan pasien anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Gagal ginjal akut pada anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, tapi baru mengalami peningkatan pada September 2022," kata pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman di Jakarta.

Pedoman tata laksana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 yang terbit per 28 September 2022 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini, sekaligus acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.

Baca Juga:Bukan Paracetamol yang Akibatkan Gagal Ginjal, Ini Penjelasan Tim Medis Sardjito

Pedoman tersebut dimulai dari diagnosis klinis untuk memastikan indikasi medis pada pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah oliguria atau tidak ada sama sekali anuria.

“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak