Ingat! Faskes Kini Dilarang Berikan Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Diminta Ganti Ke Bentuk Tablet

Dinkes DKI menginstruksikan penghentian sementara pemberian obat sirop

Bangun Santoso
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:17 WIB
Ingat! Faskes Kini Dilarang Berikan Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Diminta Ganti Ke Bentuk Tablet
Ilustrasi etilen glikol butil ether: penjelasan, fungsi, bahaya. (Pixabay/Original_Frank)

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan petugas pada fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk menghentikan sementara pemberian atau penggunaan obat dalam bentuk sirup dan mengalihkannya ke bentuk lain.

"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Selain pada fasilitas kesehatan (faskes), Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk sementara menghindari terlebih dahulu penggunaan obat dalam bentuk sirup atau kemasan cair.

"Pilih lebih dulu obat dalam bentuk tablet atau lainnya, apalagi untuk anak-anak ya, yang memang selama ini tentu paling banyak untuk penggunaan obat-obat sirup," kata Dwi.

Baca Juga:Obat Sirup Dilarang, Emak-emak Bingung Cari Obat untuk Anak Batuk Pilek: Kalo Puyer Suka Dilepeh

Untuk kebijakan penarikan obat-obat jenis sirup di pasaran, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

"Jadi itu merupakan kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut. Saat ini kami menunggu dan mengikuti arahan pusat," kata Dwi.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selama Januari sampai 19 Oktober 2022, ada 71 kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 60 kasus (85 persen) di antaranya adalah usia balita dan 11 kasus (15 persen) adalah usia 5-18 tahun.

Sebagian besar pasien berjenis kelamin laki-laki. Kemudian wilayah domisili dari 71 kasus itu, yakni 35 berdomisili di DKI Jakarta.

Kemudian sembilan di Banten, Jawa Barat (16), Jawa Timur dan Riau masing-masing satu kasus. Sedangkan lima anak masih dilengkapi datanya.

Baca Juga:99 Anak Meninggal Karena Gangguan Ginjal Akut, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan KLB?

Dari data tersebut, Dwi menyebutkan, sebanyak 40 pasien meninggal, 16 dalam perawatan dan 15 lainnya sembuh.

Dilihat dari tren bulanannya, Dwi menjelaskan bahwa dari Januari ada dua kasus, Februari (nihil), Maret (1), April (3), Mei (nihil) dan Juni (2), Juli (1). Sedangkan Agustus (10), September (21) dan Oktober (31).

"Dalam menyikapi situasi kita sudah mengikuti adanya edaran yang dikeluarkan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan. Kemudian kita juga jadikan salah satu referensi untuk mempercepat upaya penanganannya," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak