PT Pos Indonesia Permudah Pekerja Cairkan BSU

PT Pos bertekad menyelesaikan penyaluran BSU dalam dua minggu.

Fabiola Febrinastri
Minggu, 06 November 2022 | 11:40 WIB
PT Pos Indonesia Permudah Pekerja Cairkan BSU
Warga penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)

SuaraJakarta.id - PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu (2/22/2022). BSU akan disalurkan melalui Kantor Pos kepada 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Salah satu strategi Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran BSU adalah dengan memberi kemudahan kepada pekerja, yaitu dengan memperpanjang jam pelayanan Kantorpos. Jika biasanya Kantor Pos beroperasi Senin hingga Sabtu, maka dalam rangka percepatan penyaluran BSU, Kantor Pos akan buka Senin hingga Minggu. Jam layanan pun ditambah dari jam 08.00 hingga 20.00. 

“Penerima BSU bisa datang ke Kantor Pos atau ke lokasi penyaluran di perusahaan/pabriknya sesuai koordinasi PT Pos dengan PIC. Kami siap membayarkan ke lokasi pabrik/perusahaan sehingga karyawan tidak kehilangan waktu bekerja,” kata EVP Regional 5 Jatim Bali Nusra PT Pos Indonesia, Kiagus Muhammad Amran. 

Pada prinsipnya, PT Pos Indonesia ingin memberikan kemudahan kepada para pekerja dalam mencairkan BSU. Kepada calon penerima yang hendak memastikan namanya tercantum sebagai penerima BSU, Amran menganjurkan untuk mengunduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store. 

“Penerima BSU silakan mengunduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU. Masukkan NIK, kemudian akan muncul QR Code. Jika tidak muncul QR Code berarti tidak terdaftar sebagai penerima BSU. Pekerja yang telah mendapatkan QR Code di aplikasi Pospay kemudian membawa QR Code tersebut ke kantorpos terdekat untuk mencairkan BSU Rp600 ribu. Harus membawa KTP asli saat datang ke Kantorpos sebagai bukti identitas diri,” ucap Amran.

Warga penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)
Warga penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)

Amran menjelaskan, penyaluran BSU di Regional 5 yang membawahi membawahi wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT mendapatkan alokasi penerima sebanyak 534.147.

Selain disalurkan melalui Kantor Pos, penyaluran BSU juga dilakukan oleh petugas PT Pos melalui perusahan/pabrik tempat penerima BSU bekerja. 

“Perusahaan/pabrik yang terdapat minimal 50 orang penerima BSU, kami menghubungi PIC jika berkenan kami akan datang untuk membayarkan BSU. Jika tidak berkenan silakan pegawainya diarahkan untuk ke Kantorpos terdekat,” ucap Amran.

Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos juga dilakukan di wilayah Regional 1, yang membawahi wilayah Sumatera. Alokasi BSU akan diberikan kepada 739 ribu penerima. Selain memperpanjang jam pelayanan, juga dilakukan metode jemput bola, yaitu mengantarkan BSU ke perusahaan/pabrik tempat penerima BSU bekerja. 

Kepala Regional 1 PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan sosialisasi kepada perusahaan yang pegawainya mendapatkan BSU.

“Kami berkoordinasi dengan PIC dari setiap perusahaan untuk mengkoordinasikan kepada penerima yang cukup banyak. Misalnya, untuk perusahaan ada 100 orang. Kami datang ke perusahaan tersebut sehingga dalam satu waktu bisa kita selesaikan dibandingkan mereka yang datang ke Kantor Pos. Kenapa? Karena akan mengganggu jam kerja mereka, menambah biaya mereka untuk ke Kantorpos,” ucap Dino.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan waktu penyelesaian penyaluran BSU oleh PT Pos Indonesia hingga 30 November 2022. Namun PT Pos bertekad menyelesaikan penyaluran BSU dalam dua minggu.

“Target selesai pada 10 November. Kami optimistis, 96 persen selesai pada tanggal tersebut,” katanya.

Dino berharap, pelayanan yang diberikan oleh PT Pos Indonesia dapat mempermudah pekerja mendapatkan bantuan.

“Harapan kami dapat memudahkan pekerja. Semoga kita bisa segera menyalurkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, kita juga bisa bekerja sesuai SOP sehingga tidak ada lagi kendala dalam penyaluran. Mudah-mudahan bisa menyalurkan 100 persen,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak