SuaraJakarta.id - Pekerja harian lepas atau PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto mengungkap sifat Ferdy Sambo. Ia menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan seseorang yang temperamen.
Pernyataan itu disampaikan Ariyanto saat dicecar tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto terkait kepribadian Ferdy Sambo dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ariyanto yang hadir selaku saksi, menyebut telah mengenal Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun. Ia bekerja menjadi PHL sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
"Saya menjadi PHL beliau (Ferdy Sambo) itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," kata Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022) kemarin.
Baca Juga:Fakta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah: Ajudan Urusi Pakaian, ART Tak Bisa Beri Alasan
Tim kuasa hukum Irfan pun lantas bertanya kepada Ariyanto terkait sikap Ferdy Sambo apabila perintahnya tidak dilaksanakan dengan benar.
"Kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya Pak Ferdy Sambo ini sikapnya?" tanya tim kuasa hukum.
"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto.
"Kan saksi bekerja lama?" cecar tim kuasa hukum Irfan.
"Ya kan saya bekerja langsung hanya ibaratnya sebagai tukang bersih," dalih Ariyanto.
Baca Juga:Tabiat Buruk Ferdy Sambo Ini 'Dibongkar' Anak Buah!
Tak puas dengan jawaban tersebut, tim kuasa hukum Irfan terus mencecar Ariyanto.
"Jadi selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" cecarnya.
"Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto.

Hakim pun lantas mempertegas pertanyaan tim kuasa hukum dengan lebih spesifik apakah benar Ferdy Sambo memiliki sifat temperamen. Ariyanto pun mengiyakan pertanyaan hakim.
"Tempramen berarti?" tanya hakim.
"Iya," sahut Ariyanto.
Disuruh Beli Makan Sebelum Ambil DVR CCTV
Sebelumnya, Ariyanto mengaku sempat disuruh Ferdy Sambo membeli makanan sebelum mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap Ariyanto saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ariyanto menuturkan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, ia ditelepon Ferdy Sambo untuk membeli dan mengantarkan makanan ke rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ke rumah Pak Ferdy Sambo (di Saguling) karena disuruh beli makan. Itu hari Sabtu," kata Ariyanto.
"Dihubunginya gimana?," tanya jaksa.
"Rif, kamu ke rumah untuk beli makan," jelas Ariyanto.
Ariyanto mengaku ketika tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah menyerahkan makanan, Ariyanto lantas dipanggil Chuck Putranto dan diperintah untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Beliau (Chuck) di depan (rumah Saguling) aja, setelah sampai sambil merokok, lalu melihat saya langsung dipanggil," jelas Ariyanto.
"Saat berjumpa dengan Pak Chuck itu apa yang disampaikan Pak Chuck?" tanya jaksa.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan," ungkap Ariyanto.
![Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/08/45579-terdakwa-ferdy-sambo.jpg)
Setelah mendapat perintah tersebut, Ariyanto lantas menelepon Irfan Widyanto.
Ariyanto mengaku telah mengenal Irfan saat yang bersangkutan menjabat Korspri Ferdy Sambo sewaktu masih menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Pada saat dihubungi apa yang saksi katakan?" tanya jaksa.
"Mohon izin Pak (Irfan) saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," tutur Ariyanto.
"Ke sini aja Rif ambil di pos Kompleks Polri Duren Tiga," imbuh Ariyanto menjelaskan jawaban Irfan ketika itu.
Tak lama setelah itu, Ariyanto menemui Irfan di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Ketika itu, Irfan menyebut menyerahkan DVR CCTV yang telah dibungkus di dalam plastik hitam.
Selanjutnya, Ariyanto kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling. Dia lantas menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Chuck.
"Langsung bertemu Pak Chuck, saya bilang 'Pak ini titipan CCTV dari Pak Irfan'. Kata Pak Chuck 'yaudah taruh aja di bagasi mobil belakang'," beber Ariyanto.
Mobil Chuck menurut Ariyanto terparkir sekitar 300 meter dari rumah Ferdy Sambo. Ketika itu, Chuck membukakan pintu mobil dari jauh menggunakan remot.
"Pada saat saksi taruh (DVR CCTV) di mobil (Pak Chuck) ada Pak Ferdy Sambo?," cecar jaksa.
"Tidak ada," timpal Ariyanto.