Dijanjikan Kerjaan Mekanik di Jakarta, WNA Iran Malah Diajari Jadi Koki Sabu di Apartemen Jaksel

Mereka mengolah sabu setengah jadi yang dikirim dari Jerman dengan modus sampel keramik.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 November 2022 | 17:14 WIB
Dijanjikan Kerjaan Mekanik di Jakarta, WNA Iran Malah Diajari Jadi Koki Sabu di Apartemen Jaksel
Barang bukti alat produksi sabu yang digerebek di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AK (25) memasak atau mengolah sabu di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan. Dia belajar memasak sabu dari temannya berinisial S lewat video call.

Menurut penuturan Calvijn, tersangka AK awalnya diiming-imingi S bekerja sebagai mekanik di Indonesia. Namun, setibanya di Jakarta, dia ternyata disuruh mengolah bahan sabu setengah jadi yang telah dikirim S dari Jerman.

"Lewat video prescon dengan S, di situ disampaikan bahwa itu narkotika. Responsnya, tersangka AK mengatakan kenapa narkotika? Saya tidak bisa bekerja seperti ini," tutur Calvijn di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Adapun, kata Calvijn, alasan AK akhirnya mengikuti perintah S karena faktor ekonomi.

Baca Juga:Polri Ungkap Lab Dapur Sabu di Apartemen Casa Grande Residence, 2 WN Iran Jadi Tersangka

"Tapi karena kebutuhan ekonomi sehingga tetap dilakukan. Dengan cara di-guide (dipandu memasak sabu) melalui komunikasi via HP," beber Calvijn.

Pengungkapan kasus sabu yang menjerat dua WNA Iran dalam konferensi pers di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Pengungkapan kasus sabu yang menjerat dua WNA Iran dalam konferensi pers di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Masak Sabu di Apartemen

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika Jerman dan Iran yang bekerja sama membuat narkotic kitchen lab atau laboratorium narkoba di Apartemen Case Grande Residence, Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan. Mereka mengolah sabu setengah jadi yang dikirim dari Jerman dengan modus sampel keramik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut, dua WNA Iran berhasil ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MHD (35) dan AK.

"Narkotic kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman," kata Jayadi di Case Grande Residence, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Jaringan Perdagangan Narkotika Jerman dan Iran Mengolah Sabu di Sebuah Apartemen di Jaksel

Berdasar hasil penyelidikan, kata Jayadi, tersangka MHD menerima bahan sabu setengah jadi dalam bentuk serbuk dari tersangka S yang kekinian berstatus buronan. S merupakan WNA asal Iran.

Sabu setengah jadi tersebut dikirm S dari Jerman menggunakan jasa kantor pos. Untuk mengelabui petugas, sabu berbentuk serbuk itu diselipkan di balik sampel keramik.

"Total barang bukti ada 9,3 kilogram. Kemudian modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu," jelas Jayadi.

Sedangkan peran dari tersangka AK, yakni sebagai koki alias juru masak sabu. Dia mengelola sabu setengah jadi tersebut hingga menjadi kristal di narkotic kitchen lab yang telah disiapkan di Apartemen Casa Grande Residence oleh tersangka S.

"Melakukan proses penyempurnaan yang tadinya berupa serbuk atau bubuk kemudian diproses menjadi bahan setengah jadi, kemudian hingga menjadi bahan jadi berupa kristal jenis narkotika sabu-sabu," ungkap Jayadi.

Kekinian penyidik masih memburu tersangka S selaku pengendali. Sedangkan, tersangka MHD dan AK kekinian telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak