Deadlock, Sidang Pengupahan UMP DKI Jakarta 2023 Tak Tercapai Kesepakatan

Keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 November 2022 | 06:00 WIB
Deadlock, Sidang Pengupahan UMP DKI Jakarta 2023 Tak Tercapai Kesepakatan
Massa buruh menggelar demo kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyebutkan sidang pengupahan kedua terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 tidak menemukan kesepahaman dari tripartit alias deadlock.

"Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara," kata anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman di Jakarta, Selasa.

Nurjaman menyebutkan sidang pengupahan yang diikuti unsur Pemprov DKI, pekerja dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha dari Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, pakar, serta akademisi itu, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.30 WIB dan berlangsung lancar meski tidak tercapai kata sepakat.

Meski demikian, kata Nurjaman, ada empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.

Baca Juga:Besok, Presiden KSPI Said Iqbal Bakal Temui Pj Gubernur Heru Budi Bahas UMP DKI 2023

"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," ungkap Nurjaman.

Ia menegaskan, keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," ucap dia.

Rekomendasi tersebut sendiri adalah besaran persentase UMP DKI Jakarta 2023 baik dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta pekerja. [Antara]

Baca Juga:Hanya Evaluasi, Heru Budi Bantah Mau Bekukan Kebijakan Jalur Sepeda di Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini