Legislator Karyatin Sebut Tanpa Wali Kota dan Bupati Sulit Kelola Pemerintahan DKI Jakarta

"Sangat susah, dulu saja ketika gubernur punya wakil gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten," ujar Karyatin.

Erick Tanjung
Selasa, 29 November 2022 | 03:25 WIB
Legislator Karyatin Sebut Tanpa Wali Kota dan Bupati Sulit Kelola Pemerintahan DKI Jakarta
Ilustrasi--Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Antara)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menilai wacana tidak adanya wali kota dan bupati administrasi Jakarta setelah kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur akan mempersulit pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.

"Sangat susah, dulu saja ketika gubernur punya wakil gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta," kata Karyatin di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, hal tersebut sulit dilakukan sosok gubernur karena berbagai hal. Mulai dari luasnya wilayah Jakarta sampai masyarakat Jakarta yang heterogen sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.

"Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang gubernur. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saja ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain dan itu juga ada otorisasi daerah," ujarnya.

Karyatin menilai, penghapusan kursi wali kota dan bupati di Jakarta akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya pelayanan masyarakat akan tersendat dan jalur birokrasi bisa semakin panjang.

Selama ini masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada gubernur melalui wali kota atau bupati karena mereka merupakan kepanjangan tangan gubernur dalam melayani warganya di kota maupun kabupaten setempat.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, bukan berarti dengan dihapuskannya jabatan bupati dan wali kota di DKI, kemudian birokrasi akan sederhana (simple).

"Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW," terangnya.

Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa setelah bertemu dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11).

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso. (Antara)

Baca Juga:17 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Terparah Capai Ketinggian 1,5 Meter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak