SuaraJakarta.id - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan agar tak ada campur tangan politik dalam seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Apalagi, saat ini sudah memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena itu, ia meminta agar pemilihan sekda harus dijalankan secara transparan sesuai dengan aturan. Apalagi jabatan sekda merupakan posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Terserah penjabat gubernur, tapi semuanya harus sesuai dengan peraturan yang ada. Sedapat mungkin itu yang profesional, dalam arti jangan terlalu banyak campur tangan politik. Soalnya, memang kita sadari bahwa ini nanti menuju Pemilu 2024," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Taufik juga mengingatkan, agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersikap netral dalam proses pemilihan Sekda. Tak boleh ada unsur politis bahkan sampai sekda definitif terpilih dan bekerja
Baca Juga:Marullah Matali Dicopot, Heru Budi Malah Akan Bikin Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI
"Jadi, profesional saja lah sebagai birokrat, pegawai negeri yang memang ditugaskan untuk mengurus Jakarta," ujar Taufik.
Taufik juga berharap, nantinya Sekda DKI terpilih berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebab, pejabat Pemprov sudah lebih paham dalam menjalankan tugas di Jakarta.
"Sebaiknya orang yang sudah berpengalaman dalam Pemda DKI," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan lelang jabatan sekda yang ditinggalkan Marullah Matali setelah dicopot beberapa waktu lalu. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Uus Kuswanto selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya. Ia mengaku sedang melakukan persiapan sebelum nantinya mengumumkan seleksi terbuka.
Baca Juga:WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
"Kami sedang mempersiapkan administrasinya (mekanisme lelang jabatan Sekda). Kalau ada, akan diumumkan secara terbuka," ujar Maria saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan merasa sesuai syarat, akan bisa mendaftar setelah ada pengumuman. Nantinya, dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftar seleksi Sekda Provinsi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Lalu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, serta terakhir sehat jasmani dan rohani.
Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih tiga calon Sekda DKI yang dinyatakan lulus seleksi. Ketiga nama terpilih akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekda DKI definitif.