Polda Metro Jaya Bikin Penyekatan Pintu Masuk Jakarta Pada Malam Tahun Baru

"Ada titik-titik penyekatan yang akan kita lakukan penyekatan terhadap aktivitas masyarakat yang sekiranya bisa membikin ketidaknyamanan situasi," ujar Latif.

Erick Tanjung
Sabtu, 31 Desember 2022 | 01:35 WIB
Polda Metro Jaya Bikin Penyekatan Pintu Masuk Jakarta Pada Malam Tahun Baru
Ilustrasi--Penyekatan jalur masuk Jakarta. (Antara/Andi Firdaus).

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat berkonvoi atau arak-arakan menuju Ibu Kota saat malam tahun baru, Sabtu (31/12) di sejumlah akses masuk Jakarta.

"Ada titik-titik penyekatan yang akan kita lakukan penyekatan terhadap aktivitas masyarakat yang sekiranya bisa membikin ketidaknyamanan situasi, seperti arak-arakan yang memang tidak perlu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Latif menerangkan penyekatan tersebut akan ditempatkan di akses masuk Jakarta antara lain Kalideres di Jakarta Barat dan Jalan Dewi Sartika depan kantor Panasonic di Jakarta Timur.

Kemudian di perbatasan Jakarta-Bekasi di Kalimalang, perbatasan Jakarta-Depok di Lenteng Agung dan di Lebak Bulus untuk penyekatan Jakarta-Tangerang Selatan.

Baca Juga:Pemprov DKI Gelar Acara Malam Tahun Baru, PKS Ingatkan Bahaya Miras dan LGBT

Latif kemudian menambahkan jajarannya juga akan menempatkan pos penyekatan di dalam kota untuk menindak masyarakat yang berkonvoi atau arak-arakan.

"Sasaran adalah mengantisipasi aktivitas masyarakat yang memang sekiranya membahayakan, seperti arak-arakan, seperti menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Nah ini kan membahayakan," ujarnya.

Terkait sanksi terhadap pelaku konvoi, Latif mengungkapkan upaya pertama petugas adalah memutarbalikkan konvoi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkonvoi.

Latif mengatakan tilang adalah pilihan terakhir petugas serta menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Penindakan hukum tidak mesti dengan tilang. Kalau memang dia sudah membahayakan sekali apa boleh buat. Tilang itu yang terakhir. Penyitaan kendaraan itu paling terakhir. Selama mereka masih mau kita bina, kita tegur masih mau, ya untuk kembali saja," katanya. (Antara)

Baca Juga:Siap Serukan Harimu! Ini 5 Tempat di Jogja untuk Rayakan Malam Tahun Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak