Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00 - 23.00 WIB, PKS: Kelamaan

"Dari rancangan Dinas Perhubungan DKI, dari jam 05.00 WIB-22.00 WIB, itu waktu berlakunya terlalu panjang," ujar Taufik.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 15 Januari 2023 | 21:03 WIB
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00 - 23.00 WIB, PKS: Kelamaan
Ilustrasi--jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]

Tahapan pertama adalah pembahasan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dishub DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1).

Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.

Baca Juga:Heru Budi Mau Terapkan ERP, PKS Minta Pengadaan Transportasi Umum Didahulukan

Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.

Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.

Tahapn terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," pungkasnya.

Baca Juga:Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini