Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00 - 23.00 WIB, PKS: Kelamaan

"Dari rancangan Dinas Perhubungan DKI, dari jam 05.00 WIB-22.00 WIB, itu waktu berlakunya terlalu panjang," ujar Taufik.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 15 Januari 2023 | 21:03 WIB
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00 - 23.00 WIB, PKS: Kelamaan
Ilustrasi--jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]

"Jadi di jalan-jalan yang memang nanti diterapkan ERP, itu harus tersedia fasilitas kendaraan umum yang bagus. Maksudnya, di situ misalnya bisa dilewati oleh busway transjakarta, atau ada jalur MRT, atau LRT, atau yang lainnya," ucapnya.

Selain itu, ia menilai penerapan ERP ini kn lebih efektif mengurangi macet yang sudah menjadi masalah umum di Jakarta. Sebab, penyebaran kendaraan juga akan lebih merata lantaran enggan lewat jalur ERP.

"Jadi, kepadatan lalu lintas itu akan lebih merata dibandingkan kalau tidak ada ERP. Mau tidak mau yang terbaik nanti adalah memakai kendaraan umum," katanya.

Tujuh Tahapan ERP

Baca Juga:Heru Budi Mau Terapkan ERP, PKS Minta Pengadaan Transportasi Umum Didahulukan

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penerapan jalan berbayar atau ERP di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.

Tahapan pertama adalah pembahasan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dishub DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1).

Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.

Baca Juga:Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak