Bekuk 2 Bandar Sabu di Kampung Boncos, Polisi Sita Uang Rp 3 Juta Hasil Penjualan Narkoba

Penangkapan dua bandar sabu ini bermula dari adanya informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Palmerah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:48 WIB
Bekuk 2 Bandar Sabu di Kampung Boncos, Polisi Sita Uang Rp 3 Juta Hasil Penjualan Narkoba
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraJakarta.id - Polisi kembali menangkap dua bandar sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba.

"Kita tangkap dua bandar dalam penggerebekan yang kami lakukan kemarin," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, Jumat (3/2/2023).

Penangkapan dua bandar sabu ini bermula dari adanya informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Palmerah.

Aktivitas tersebut ditelusuri petugas hingga akhirnya mengarah kepada kedua bandar berinisial DH (39) dan YR (40) yang berlokasi di Kampung Boncos.

Baca Juga:Bareskrim Tangkap Akbar Antoni Buronan Pengendar 179 Kilogram Sabu di Malaysia

Polisi langsung memantau pergerakan keduanya di Kampung Boncos. Polisi akhirnya menangkap keduanya tanpa perlawanan sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 1,04 gram diduga hasil dari transaksi dengan orang lain.

"Kami juga amankan telepon genggam merek Vivo dan Xiomi, dan sabu," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan sementara, kedua bandar narkoba ini kerap mengedarkan sabu di wilayah Palmerah dan sekitarnya.

Kedua pelaku masih berada di Polsek guna dimintai keterangan lebih jauh.

Baca Juga:Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah saat Digerebek Polisi, Tarmizi Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak

"Kami periksa untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran lain," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini