Padahal, kata Sherly, seharusnya mereka digolongkan ke dalam kelompok terprogram karena merupakan korban penggusuran proyek JIS.
"Mereka (Jakpro) pakai adalah tarif sesuai dengan Pergub Nomor 55 dan itu kami dijatuhkan di umum. Sedangkan kami termasuk warga yang terdampak (program penggusuran). Kami keberatan. Kita itu termasuk warga yang terprogram," ujar Sherly di Balai Kota DKI, Senin (20/2/2023).
Ia pun membandingkan tarif sewa dengan warga Kampung Susun Akuarium sekitar Rp34 ribu hingga Rp40 ribu per bulan. Padahal, menurutnya nasib penghuni Kampung Susun Akuarium juga sama, yakni merupakan warga terdampak penggusuran penataan kawasan Kampung Akuarium pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Contoh, (Kampung) Akuarium itu kan korban penggusuran. Mereka soal biaya (hunia) itu juga ditanggung oleh koperasi. (Kampung Susun) Akurium tidak gratis, bayar tiap bulan Rp34 ribu (per bulan) selama beberapa tahun. Setelah itu, menjadi milik koperasi. Nah, kita mau seperti itu," tutur Sherly.
Karena itu, sejumlah warga Kampung Bayam ini mendatangi Balai Kota DKI untuk menyerahkan surat keberatan atas penetapan tarif tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," katanya.