SuaraJakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui adanya polemik penentuan tarif di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara (Jakut). Warga korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak sanggup membayar biaya sewa.
Karena itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku, akan segera menyelesaikan masalah ini. Salah satunya dengan mempertimbangkan untuk memberikan subsidi atau bantuan pembiayaan kepada warga.
"(Masalah Kampung Susun Bayam) kita segera selesaikan. Pastinya (akan mengkaji subisidi tarif sewa)," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Imbas penentuan tarif ini, warga tak bisa juga menempati hunian yang dibuat di era eks Gubernur Anies Baswedan itu. Joko pun menyebut pihaknya akan segera merumuskan solusi yang tepat.
"Kita bahas dan mencari solusi yang paling baik agar bagaimana bisa kita berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Bayam kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (20/2/2023). Tuntutan mereka masih sama sejak beberapa kali datang, yakni meminta agar unit Kampung Susun Bayam diberikan kepada warga.
Diketahui, warga Kampung Bayam ini merupakan korban gusuran akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan menjanjikan akan memberikan hunian bagi warga yang terdampak.
Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi meski bangunan Kampung Susun Bayam sudah diresmikan pada Oktober 2022 lalu.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jihan Fauziah Hamdi yang mendampingi warga mengatakan kali ini warga juga melayangkan surat keberatan administrasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola Kampung Susun Bayam. Mereka minta agar unit hunian segera diberikan.
"Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju," ujar Jihan di lokasi.
Selain itu, ia juga meminta Jakpro segera menetapkan tarif hunian yang tak kunjung disepakati. Warga sempat melayangkan protes lantaran tarif sempat dibuat terlalu mahal.
Dalam hal ini, Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp750 ribu per bulan. Pihak Jakpro mengeklaim telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kendati demikian, kata Jihan, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tergantung jenisnya. Terdapat dua jenis rumah susun, yakni terprogram dan umum.
"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," katanya.