Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:47 WIB
Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi
Ramadan alias Umar buronan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Brimob Bripda Irwan tewas tertembak saat hendak ditangkap di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. [Dok. Humas Polda Papua]

SuaraJakarta.id - Pelarian Ramadan alias Umar, pembunuh anggota Brimob Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang menjadi buronan selama 8 tahun, berakhir di ujung peluru.

Umar tewas tertembak karena melawan saat petugas Polsubsektor Bayabiru akan menangkapnya pada Kamis (16/3/2023).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan petugas terpaksa menembak Umar karena melawan dengan menggunakan senjata tajam.

Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Baca Juga:Kejati DKI Tangkap Devi Sarah Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.

Saat sedang berpatroli, petugas mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang.

Ketika polisi hendak mendekati rumah tersebut, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.

Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang.

"Petugas kemudian memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan," kata Benny.

Baca Juga:135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

Akhirnya, lanjut Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak