Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:47 WIB
Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi
Ramadan alias Umar buronan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Brimob Bripda Irwan tewas tertembak saat hendak ditangkap di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. [Dok. Humas Polda Papua]

SuaraJakarta.id - Pelarian Ramadan alias Umar, pembunuh anggota Brimob Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang menjadi buronan selama 8 tahun, berakhir di ujung peluru.

Umar tewas tertembak karena melawan saat petugas Polsubsektor Bayabiru akan menangkapnya pada Kamis (16/3/2023).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan petugas terpaksa menembak Umar karena melawan dengan menggunakan senjata tajam.

Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Baca Juga:Kejati DKI Tangkap Devi Sarah Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.

Saat sedang berpatroli, petugas mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang.

Ketika polisi hendak mendekati rumah tersebut, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.

Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang.

"Petugas kemudian memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan," kata Benny.

Baca Juga:135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

Akhirnya, lanjut Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.

News

Terkini

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:00 WIB

Polisi membenarkan adanya aksi penganiayaan terhadap anggota TNI AL tersebut.

News | 17:17 WIB

Trunoyudo juga menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan CFD pada minggu-minggu sebelumnya.

News | 16:41 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Jumat (24/3/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.05 WIB.

News | 16:00 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Kemenag.

News | 15:00 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:30 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Tangerang Raya hari ini 24 Maret 2023 atau 2 Ramadhan 1444 H.

News | 03:05 WIB

Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial.

News | 20:50 WIB

Mellisa menambahkan Mario Dandy sengaja sebar video penganiayaan korban sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.

News | 20:31 WIB

Eddy tidak merinci secara pasti terkait motif para remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung tersebut.

News | 20:23 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:30 WIB

Trunoyudo juga menjelaskan jam rawan kejahatan lainnya adalah menjelang sahur.

News | 20:05 WIB

"Besok pagi sudah bisa berpuasa, malam ini Tarawih," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rabu (22/3).

News | 19:06 WIB
Tampilkan lebih banyak