SuaraJakarta.id - Pelarian Ramadan alias Umar, pembunuh anggota Brimob Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang menjadi buronan selama 8 tahun, berakhir di ujung peluru.
Umar tewas tertembak karena melawan saat petugas Polsubsektor Bayabiru akan menangkapnya pada Kamis (16/3/2023).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan petugas terpaksa menembak Umar karena melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.
Baca Juga:Kejati DKI Tangkap Devi Sarah Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes
Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.
Saat sedang berpatroli, petugas mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang.
Ketika polisi hendak mendekati rumah tersebut, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang.
"Petugas kemudian memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan," kata Benny.
Baca Juga:135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
Akhirnya, lanjut Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.
Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.