Polisi lantas meringkus WNA Nigeria Augustus Nwambara langsung pada Jumat malam itu dan pada Sabtu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka negatif mengonsumsi alkohol dan narkotika.
"Hasil pemeriksaan (urine), alkohol negatif kemudian narkotika juga negatif," kata Gidion, Senin (8/5/2023).
Gidion menambahkan, dengan hasil pemeriksaan itu maka pihaknya perlu melibatkan ahli psikologi forensik untuk mendalami motif penganiayaan oleh Augustus.
Keterangan saksi ahli psikologi forensik dibutuhkan untuk menerangkan aspek kejiwaan WNA Nigeria yang mengamuk di lorong lantai 20 apartemen pada Jumat dan tega menusuk kedua lansia penghuni apartemen tersebut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melihat rekam jejak WNA tersebut sebelum terjadi peristiwa penganiayaan untuk kebutuhan penyidikan.