Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku.
Curiga usai menemukan kejanggalan atas penyebab kematian korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit melakukan visum dan autopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian."
"Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," katanya.
Baca Juga:Bos yang Lecehkan Karyawati Minta Ampun Usai Viral, Pengacara Korban: Kami Tak Respon
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.