Kasus Aborsi di Duren Sawit, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di Duren Sawit.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:44 WIB
Kasus Aborsi di Duren Sawit, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur merilis kasus aborsi di Duren Sawit dengan menetapkan lima tersangka, Jumat (19/5/2023). [ANTARA]

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.

"Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Baca Juga:Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras

Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.

"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di Duren Sawit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak