"MF saat turun dari motor langsung menodongkan senjata tajam. Melihat itu korban berupaya untuk kabur," kata Bintang.
MF sempat dua kali mengayunkan senjata tajam miliknya kepada korban. Pada percobaan pertama kali, korban sempat melakukan perlawanan dan kabur.
Kemudian MF sempat mengejarnya. Hingga akhirnya, MF melayangkan kembali sabetan senjata tajam kepada korban. Ketika itu, korban masih sempat menangkisnya, namun nahas senjata tajam MF mendarat di kepala korban. Selain mengenai bagian kepala, lengan kanan korban sebelumnya juga sempat terkena sabetan senjata tajam pelaku.
Melihat korban dalam keadaan bersimbah darah, ketiga tersangka kabur tanpa membawa hasil rampasan. Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
Baca Juga:Seorang Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Tomang Diringkus Polisi, Dua Pelaku Lainnya Masih Diburu
Penangkapan pelaku
Berbekal keterangan dari korban, dan hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi kemudian meringkus tersangka berinisial EH.
Pelaku EH diringkus petugas, saat sedang bersantai di pinggir Banjir Kanal Barat. Kemudian berbekal informasi dari EH, polisi meringkus dua rekannya yang lain.
"Keduannya di rumahnya yang memang berada di wilayah Tomang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 351 tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Baca Juga:Kasus Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online di Jakbar, Dalih David Beli Airsoft Gun buat Jaga Diri
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir taksi online menjadi korban pembegalan di Jalan Rawa Kepa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/5/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut kemudian viral di sosial media.