Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan

Ketua RT 11 Riang Prasetya sudah berulang kali membuat laporan kepada camat dan lurah terkait pelanggaran yang dilakukan Ruko niaga, tapi tidak digubris.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 21 Mei 2023 | 21:30 WIB
Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan
Peninjauan ruko di Pluit Jakarta Utara (Jakut) yang memakan badan jalan. [ANTARA/Ho-Polsek Tambora]

Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

Baca Juga:Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini