Kejaksaan Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Persidangan Ferdy Sambo

Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:30 WIB
Kejaksaan Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Persidangan Ferdy Sambo
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

"Setelah Shalat Jumat untuk pengecekan kesehatan terakhir, sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final 'check' kita ke Dokkes dulu," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat (26/5).

Yongki menyebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.

"Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kita," katanya.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polisi Segera Gelar Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini