Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi Dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi

AH yang berdinas di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Juli 2023 | 22:35 WIB
Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi Dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi
Sejumlah 12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJakarta.id - Dua dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal intenasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, diketahui merupakan petugas imigrasi dan polisi.

Oknum petugas imigrasi tersebut berinisial AH alias A (37). Sedangkan aparat polisi yang terlibat kasus tersebut berpangkat Aipda berinisial M alias D (48).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan peran AH yang berdinas di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:Modus Jual Beli Ginjal Bekasi: Rekrut via Medsos, Janjikan Imbalan Rp 135 Juta

Tersangka AH dijerat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," tutur Hengki.

Hengki menambahkan, Aipda M menerima Rp 612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.

"Tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan)," jelas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peran dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:Korban Sindikat Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja di Bekasi Capai 122 Orang: Mulai Buruh hingga Lulusan S2

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers, Kamis (20/7).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan 10 orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak