Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai gugatan Panji Gumilang layak ditolak.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Juli 2023 | 23:24 WIB
Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
Menko Polhukam Mahfud MD. [Instagram/mohmahfudmd]

"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," kata dia.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Selasa (11/7), Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga:Deretan Tokoh Ini Membela Al-Zaytun, Pengacara Brigadir J hingga Pablo Benua

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak