"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," kata dia.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Selasa (11/7), Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga:Deretan Tokoh Ini Membela Al-Zaytun, Pengacara Brigadir J hingga Pablo Benua
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.