Wajibkan Gedung Tinggi Swasta Pasang Water Mist untuk Kurangi Polusi, Heru Budi: Harganya Tidak Terlalu Mahal

Ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Wajibkan Gedung Tinggi Swasta Pasang Water Mist untuk Kurangi Polusi, Heru Budi: Harganya Tidak Terlalu Mahal
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan gedung-gedung tinggi milik swasta untuk memasang alat pengabut air (water mist).

Hal ini guna mengatasi polusi udara Jakarta yang menjadi sorotan belakangan ini.

"Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru Budi, Selasa (29/8/2023).

Heru mengatakan pengadaan water mist bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari APBD.

Baca Juga:Kendaraan Listrik Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di DKI

Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) sekitar Rp 50 juta.

"Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024. Jadi itu sudah standar setiap tahun ketika musim kering atau kemarau, ada polusi, ya itu digunakan," jelas Heru Budi.

Heru mengungkapkan, ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Jakarta.

Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung," ujar Heru.

Baca Juga:Heru Budi Sebut Ada 300 Gedung di Jakarta yang Harus Pasang Water Mist

Sebelumnya, Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara di Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.

Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat (25/8). Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak