Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi maksimal yang bisa dikenakan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.