Kabar Buruk untuk Ojol yang Mengaspal di Jalanan Ibu Kota Itu Bernama Tilang Uji Emisi

Keluh Kesah Ojol Tilang Uji Emisi: Sekarang Cari Duit Rp 100 Ribu dari Pagi sampai Sore Belum Tentu Dapat

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 01 November 2023 | 22:26 WIB
Kabar Buruk untuk Ojol yang Mengaspal di Jalanan Ibu Kota Itu Bernama Tilang Uji Emisi
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Cuma lewat, tahu-tahu diberhentiin, digiring ke sini. Katanya, uji emisi, gara-gara nggak lulus, ditilang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bakal menservis motornya agar bisa lolos uji emisi. Tak hanya itu, ia jadi mengaku menjadi tahu yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.

"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servis lah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," katanya pasrah.

Riyadi, pemotor yang terkena tilang uji emisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Riyadi, pemotor yang terkena tilang uji emisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan kembali sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan mulai November 2023.

Baca Juga:Rajin Servis Motor, Warga Ngeluh Tetap Ditilang Uji Emisi: Saya juga Gak Mau Cemari Lingkungan!

"Sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november me datang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim, kebijakan razia tilang kembali diterapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

"Ini tentunya meningkatkan partisipasi masyarakat melakukan uji emisi," ucapnya.

Sekadar diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Menuju Global City, Jakarta Siap Bertransformasi Menjadi Kota Bisnis dan Budaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak