Razia Tetap Digelar, Pemprov DKI Masih Ngotot Mau Jatuhi Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Petugas akan meminta pengendara yang tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 November 2023 | 21:05 WIB
Razia Tetap Digelar, Pemprov DKI Masih Ngotot Mau Jatuhi Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku masih ingin menjatuhi sanksi bagi kendaraan yang tak lulus dalam razia uji emisi. Saat ini, masih dilakukan formulasi terkait hukuman tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati. Namun, untuk sementara ini ia memastikan tak akan ada sanksi tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

"Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Untuk saat ini, razia uji emisi tetap dilakukan sampai akhir tahun tanpa adanya sanksi tilang. Nantinya petugas akan meminta pengendara yang tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.

Baca Juga:6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi

"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ucapnya.

Terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi kata dia, merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.

"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.

Baca Juga:Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun

Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi. Mereka juga akan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini