SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial D (17) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, D nekat menjual anak berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya meringkus D, di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat (12/1/2024) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Firdaus menuturkan, D mulanya berkenalan dengan korban. Setelahnya, korban kemudian dibawa oleh D ke sebuah salon.
Diketahui, salon tersebut merupakan Salon Oma. Oma merupakan seorang muncikari yang bekerja sama dengan D dalam menjual para ABG.
"Korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," katanya, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (12/1/2024).
Saat di salon tersebut, korban ditawari pekerjaan open BO oleh Oma. Korban kuga diiming-imingi tempat tinggal dan sejumlah uang jika mau melakukan pekerjaan tersebut.
Korban yang saat itu kebetulan sedang ada masalah keluarga langsung menerima pekerjaan tersebut tanpa pikir panjang.
Korban mengaku ditawari pekerjaan open BO oleh Oma. Korban diiming-imingi tempat tinggal lalu uang apabila mau melakukannya.
“Saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma," kata Fidaus.
Baca Juga:Rampas Barang Berharga, Waria di Bekasi Tega Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal
Selain korban, Oma ternyata sudah mempekerjakan dua wanita lain. Wanita tersebut dijadikan tameng agar korban mau menerima tawarannya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami keterlibatan Oma dalam perkara ini. Lantaran pihaknya hanya baru menggali keterangan dari korban.
"Kronologis ini hasil keterangan korban. Namun sedang didalami keterlibatan Oma dari keterangan tersangkanya," tandasnya.