Bakal Naik, Ketua DPRD DKI Ingatkan Jangan Ada Upaya Akali Pajak Progresif Pakai KTP Orang Lain

Prasetyo Edi meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 17 Januari 2024 | 14:40 WIB
Bakal Naik, Ketua DPRD DKI Ingatkan Jangan Ada Upaya Akali Pajak Progresif Pakai KTP Orang Lain
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat tidak mengakali pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya, dengan menggunakan KTP orang lain saat membeli kendaraan baru agar tak terhitung pajak progresif.

Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor berkisar 0,5 sampai 1 persen untuk tahun 2025 mendatang.

"Apa akal kita? Pinjam lah orang-orang kecil, pinjem KTP lo buat mobil gua," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Ia menyebut cara ini bisa berdampak pada orang lain yang KTP-nya dipinjam itu. Nantinya, mereka akan dianggap sebagai warga mampu lantaran tercatat memiliki kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga:Kafe Di Jalan Tulodong Bikin Ketua DPRD DKI Geram Tak Puas Kinerja Petugas, Minta Pemprov Sidak Ulang

"Akhirnya apa dampaknya? Dia nggak dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar), nggak dapet apa misalkan gitu kebijakan (bantuan sosial) dari pemerintah," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.

Perlu ada regulasi yang mengatur soal pengenaan pajak progresif ini.

"Nah ini harus jeli juga dari Dinas pendapatan daerah gitu, atau dibunyikan dalam Pergub gitu ya, jadi jangan memberatkan," katanya.

Diketahui, Pemprov DKI memutuskan tarif baru pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Baca Juga:Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir

Hal ini tertuang dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
  2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
  3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
  4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
  5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini