Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Hari Pencoblosan 14 Februari

Hal itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:22 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Hari Pencoblosan 14 Februari
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pemberlakuan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024 besok. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.

Kepala Dinas Perhunungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Lalu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Baca Juga:Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Lebih lanjut, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak