Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam

Sengketa lahan buntut perebutan lahan antara PT BBH dan PT SKJM

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 22 Juli 2024 | 20:32 WIB
Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
Ilustrasi bentrokan. (Antara)

SuaraJakarta.id - Bentrok massa terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat buntut perebutan lahan antara PT BBH dan PT SKJM. Akibat bentrokan tersebut, 2 orang mengalami luka di bagian tubuhnya usai terkena sabetan senjata tajam.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan, bentrok massa terjadi lantaran kedua belah pihak sama-sama mengklaim jika lahan kosong yang berada di RT 5/01 Kembangan Utara merupakan milik mereka.

“Jadi latar belakang permasalahannya adalah adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak, dari PT BBH kemudian dengan PT SKJN,” kata Billy, di kantornya, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/7/2024).

Dari keterangan yang Suara.com himpun, dalam bentrokan tersebut, masing-masing PT menyewa massa bayaran.

Baca Juga:Terungkap! Bentrok Dua Kelompok Remaja Di Depan Mie Gacoan Jakpus Gegara Rebutan Perempuan, Begini Kronologinya

Dari PT BBH menyewa kelompok ormas. Kemudian, PT SKJM menyewa massa dari kelompok security alias pihak keamanan.

Akibat bentrokan itu, lanjut Billy, ada dua orang dari pihak SKJM yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.

“Ada korban luka-luka, sekitar dua orang. Korban luka-luka di bagian tubuhnya sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Puri,” katanya.

“Salah satu pihak (mengalami luka). Ada, pada intinya luka di bagian tubuhnya. Dari pihak SKJM,” tambah Billy.

Saat ini, kata Billy, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang bertikai.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Maut di Depok, Ini Perannya

Mereka diminta menandatangani kesepakatan jika tidak ada satupun yang boleh melakukan aktivitas di lahan yang masih sengketa tersebut.

“Jadi kedua belah pihak membuat surat penyataan dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa-apa di objek yang bersengketa tersebut, sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan negeri maupun dari BPN,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak