SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pemulung berinisial SPS alias Dewa (22), di Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pencabulan, Dewa sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Adalah sebuah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi TKP aksi bejat Dewa terhadap korban anak yang belum dewasa.
Kemudian kedua, lokasi cabul yang dilakukan Dewa terhadap korban, berlokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga:Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
“Lokasinya di gudang kosong dan lapak barang bekas, di Tambora, Jakarta Barat,” kata Syahduddi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban dan Dewa bertemu di aplikasi kencan. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu dan bertukar nomor ponsel.
Tak lama kemudian mereka saling bertemu, di wilyah Kalideres Jakarta Barat.
Saat pertemuan pertama tersebut, korban curhat kepada Dewa, jika dirinya sering dimarahi oleh orang tuanya. Akibat kesal dengan orang tuanya, korban bersedia ikut dengan Dewa.
Korban kemudian dibawa oleh Dewa ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Korban saat itu dibawa ke sebuah gudang tempat menghimpun barang-barang rongsokan.
Baca Juga:Bejat! Ayah Di Kemayoran Tega Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Kerja
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat diinapkan selama satu minggu oleh Dewa di tempat tinggalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pohak kepolisian. Setelahnya pihak kepolisian yang telah mengidentifikasi korban langsung menyergapnya.
“Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” kata Syahduddi.
Dalam persetubuhan yang dilakukan oleh Dewa dengan korban, tidak ada unsur ancaman. Mereka melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.