Sejoli Pembuang Bayi Hasil Aborsi di Jakarta Utara Ditangkap, Kedua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Polisi menangkap keduanya di rumah masing-masing

Reky Kalumata
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:13 WIB
Sejoli Pembuang Bayi Hasil Aborsi di Jakarta Utara Ditangkap, Kedua Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady bersama Kapolsek Koja Kompol Andry S saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJakarta.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) karena diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, pada Senin (27/1/2025).

"Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, wilayah Koja pada Senin (27/1) malam. Keduanya telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini menggugurkan kandungan ZPA (17) dengan cara meminum obat dengan tujuan agar janin yang dikandung dapat keluar atau digugurkan.

"Pelaku ini minum obat pada Minggu (26/1) dan pada Senin (27/1), pelaku sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar," katanya.

Baca Juga:Persija Naik ke Peringkat Kedua Klasemen, Begini Komentar Carlos Pena

Selanjutnya pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berusia sekitar enam bulan itu ke dalam plastik hitam dan disimpan dalam jok motor.

"Keduanya bersama-sama membuang janin itu di sebuah bangunan samping mesin pompa, Jalan Walang Baru Koja," katanya.

Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa motor yang digunakan membuang janin tersebut, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Menurut dia, MMS sudah ditahan di Polsek Koja dan satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur sehingga melewati proses peradilan anak.

Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak.

Baca Juga:Persija Petik Empat Kemenangan Beruntun, Carlos Pena: Kami Hanya Fokus Laga Demi Laga

Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini