Warung Kecil Menjerit Usai Aturan Gas Melon Hanya Didapat di Pangkalan: Pendapatan Jelas Berkurang

Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya.

Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2025 | 12:38 WIB
Warung Kecil Menjerit Usai Aturan Gas Melon Hanya Didapat di Pangkalan: Pendapatan Jelas Berkurang
Ilustrasi penyaluran gas elpiji. [Suara.com/Julianto]

SuaraJakarta.id - Kebijakan terbaru soal pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menuai polemik dari pemilik usaha warung sembako di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Salah satu pemilik warung sembako, Yasin, mengatakan sudah tidak menerima stok gas LPG sejak dua minggu yang lalu.

"Belum disuplai, sudah 2 minggu," katanya saat ditemui Suara.com, Senin (3/2/2025).

Ketika ditanyai mengenai peraturan terbaru pemerintah tentang pangkalan gas elpiji, Yasin menjelaskan bahwa warung sembako kecil seperti miliknya akan sulit untuk mendapat stok seperti biasanya.

Baca Juga:Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi

"Udah tahu (peraturan terbaru), nggak bisa warung kecil sulit kayaknya, harus punya modal," keluhnya.

Selain itu, Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya, maka akan berdampak pada pendapatan sehari-hari.

"Pendapatan jelas berkurang," ucapnya.

Ia berharap, kebijakan pemerintah terbaru saat ini tetap bisa menjadikan warung sembako kecil tetap bisa mendapat suplai tabung gas melon untuk dijual kembali.

"Ya seperti biasa," katanya.

Baca Juga:Pemukiman Padat Penduduk di Menteng Jakpus Kebakaran, Tukang Bubur jadi Korban

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.

"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."

Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.

Reporter : Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini