Warung Kecil Menjerit Usai Aturan Gas Melon Hanya Didapat di Pangkalan: Pendapatan Jelas Berkurang

Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya.

Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2025 | 12:38 WIB
Warung Kecil Menjerit Usai Aturan Gas Melon Hanya Didapat di Pangkalan: Pendapatan Jelas Berkurang
Ilustrasi penyaluran gas elpiji. [Suara.com/Julianto]

"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.

"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."

Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi

Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.

Reporter : Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak