Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," katanya.
Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri.
Baca Juga:Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1
Rusunawa diharapkan berperan sebagai "housing career" yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.
Dalam jangka panjang, rusunawa juga diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. "Sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau," katanya.
Selain itu, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri.
"Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa," katanya.
Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui "job fair" maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga:Persija vs Persib, Ricky Nelson Tegaskan Target Macan Kemayoran Harus Menang
Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. "Sehingga diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa," katanya.