Pencurian dengan Pemberatan Mendominasi Kasus Kriminal di Jakarta pada Januari-Februari

Warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sepanjang

Reky Kalumata
Rabu, 26 Februari 2025 | 20:12 WIB
Pencurian dengan Pemberatan Mendominasi Kasus Kriminal di Jakarta pada Januari-Februari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

SuaraJakarta.id - Pencurian dengan pemberatan mendominasi kasus kriminal di DKI Jakarta dan sekitarnya pada periode Januari-Februari tahun ini sehingga warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

"Terbukti dari 103 kasus kejahatan jalanan yang berhasil kami ungkap dalam dua bulan itu, sebanyak 35 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Wira kemudian merinci, setelah itu baru pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 kasus, pencurian biasa 9 kasus dan pembunuhan tiga kasus serta 31 kasus lainnnya.

"Kemudian untuk tersangka total ada 122 orang sedangkan korban berjumlah 101 orang, " katanya.

Baca Juga:Waspada, Ini Tujuh Lokasi Rawan Begal di Cilincing Jakarta Utara

Wira juga menyebutkan telah menyita barang bukti yaitu mobil 21 unit, sepeda motor 47 unit, senjata api satu pucuk, senjata tajam 25 bilah dan barang bukti lainnya 275 berjumlah unit.

Para tersangka dikenakan dengan sejumlah pasal yaitu:

1. Penganiayaan : Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

2. Curas : Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

3. Curat : Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Baca Juga:Perampas Ponsel Dalam Toko di Jakarta Barat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

4. Penadahan : Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

5. Pemerasan : Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

6. UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dia juga menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

"Terutama dalam hal ini menjelang Ramadhan. Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga minta partisipasi warga agar juga peduli dengan kamtibmas," ucap Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini