SuaraJakarta.id - Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.
"Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card," kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.
Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.
Baca Juga:Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda
Menurut dia kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara pada 25 Februari 2025.
Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua lokasi, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi.
Baca Juga:Persija Jakarta vs PSIS Semarang, Tekad Rizky Ridho Kembali ke Jalur Kemenangan
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.
- 1
- 2