Polisi Tangkap Penjambret yang Lukai Leher Korbannya di Tanah Abang

Korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri

Reky Kalumata
Senin, 10 Maret 2025 | 11:17 WIB
Polisi Tangkap Penjambret yang Lukai Leher Korbannya di Tanah Abang
Ilustrasi - Aksi penjambretan. ANTARA/HO

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang penjambret berinisial MF (25) ketika berupaya melarikan diri setelah menjalankan aksi kejahatannya yang disertai dengan melukai korban di Tanah Abang.

"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (10/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Menurut dia, tersangka berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan bahwa pelaku nekat melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.

Baca Juga:Rizky Ridho Minta Maaf Tak Bisa Bawa Persija Kalahkan Arema FC

Susatyo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, setelah berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal.

Susatyo melanjutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

"Saat itu, korban tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," ujarnya.

Korban yang panik, kata Susatyo, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.

Pelaku yang panik, kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas pelaku justru tertangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.

Baca Juga:Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos

"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri.

Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak