Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April

DPRD DKI ingatkan KPU dan Bawaslu DKI kembalikan sisa anggaran Pilkada, total Rp638 miliar, paling lambat April 2025. KPU dan Bawaslu siap mengembalikan dana tersebut.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:49 WIB
Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. [PKS]

Sebab, APBD Jakarta 2025 telah disepakati dan disahkan pada November 2024 lalu. Anggaran SiLPA belum bisa dimasukkan langsung ke APBD.

Lebihan dana hibah KPU Jakarta itu nantinya dapat dialokasikan untuk program Pemprov Jakarta lain.

"Ya, ini (dana hibah KPU Jakarta) kan jadi SiLPA. Nanti kita akan masukkan ke dalam anggaran berikutnya jadi dana yang akan digunakan pada periode berikutnya," ucapnya.

Baca Juga:Biar Warga Bisa Mengawasi, KPU Jakarta Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini