PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi

Chico Hakim menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berjanji akan memastikan seluruh hak almarhum dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 April 2025 | 09:02 WIB
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi
Pasukan oranye atau petugas PPSU tengah bertugas membersikan jalan. (ANTARA)

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

"Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta diajak berlibur ke Dunia Fantasi (Dufan), Ancol. (Foto dok. Istimewa)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta diajak berlibur ke Dunia Fantasi (Dufan), Ancol. (Foto dok. Istimewa)

Chaidir mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menilai, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:Personel PPSU dan SDA Dikerahkan Tangani Longsor di Cibubur Jakarta Timur

“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” ujar Chaidir sebagaimana dilansir Antara.

Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

Ia menyebut, dengan adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Cempaka Putih Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini