"Untuk TA Staf sedang kami cek. tapi sepertinya tidak ada inisial tersebut," ungkapnya.
Selain itu, ia juga belum menerima laporan dari korban pelecehan seksual. Ada kemungkinan Gedung DPRD DKI Jakarta hanya menjadi tempat kejadian pelanggaran itu.
"Mungkin TKP-nya di DPRD. tapi inisial nama tersebut masih kami cari. Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berstatus pegawai honorer diduga menjadi korban pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga:Disdik Jakarta Terapkan Lima Langkah Strategis Tangani Pelecehan Seksual
Korban diketahui sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.
"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.
"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.
Baca Juga:Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.