Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa di Tangsel

Personel Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku yang menjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Tangsel, Provinsi Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 08 Juli 2025 | 11:40 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa di Tangsel
Dua tersangka penjual makanan minuman dan kosmetik kedaluarsa Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. [ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Sindikat penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Personel Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku yang menjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Tangsel, Provinsi Banten pada Jumat 4 Juli 2025 lalu.

"Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Selasa 8 Juli 2025.

Kata Ade Safri, pelaku menggunakan modus mengedarkan produk makanan dan kosmentik yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.

Baca Juga:Kak Seto Sebut Pelecahan Anak Disabilitas di Ciputat 'Kejahatan Seksual Serius'

"Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali," paparnya mengungkap modus pelaku.

Pengungkapan penjualan makanan dan kosmetik kedaluarsa ini berawal dari laporan masyarakat soal kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired.

Penghapusan dilakukan mulai dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.

"Selanjutnya petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," ujarnya menceritakan observasi lokasi tempat penghapusan kedaluarsa.

Usai memastikan lokasi penghapusan masa kedaluarsa tersebut benar, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk.

Baca Juga:Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru

"Menurut keterangan pelaku A, dia mendapatkan barang dari PT L yang dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket untuk dimusnahkan," paparnya.

Namun, bukannya dimusnahkan, barang tersebut malah dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus dahulu masa kedaluarsa.

"Menurut keterangan pelaku barang barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen," ujar Ade Safri.

Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak