-
Rencana pengosongan Hotel Sultan dinilai tidak sah dan prematur karena proses hukum masih berjalan.
-
Putusan serta merta/aanmaning disebut cacat hukum dan melanggar ketentuan MA serta SEMA.
-
Putusan PTUN menyatakan perintah pengosongan dan royalti batal dan tidak sah, sehingga eksekutif diminta menghormati proses hukum.
"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Hamdan Zoelva.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.