- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, dan ganjil genap untuk Mudik Lebaran 2026.
- Sistem one way pada arus mudik berlaku 17–20 Maret 2026 di tol Jawa, diatur bersama PUPR dan Polri.
- Pembatasan operasional truk dan pengecualian layanan publik diberlakukan bersamaan dengan skema rekayasa lalu lintas tersebut.
Aturan ini akan diberlakukan bersamaan dengan skema one way dan contraflow untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan tol.
Namun, sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI dan Polri dan angkutan umum pelat kuning, serta kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melintas demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Truk Juga Akan Dibatasi Saat Mudik
Selain kendaraan pribadi, pemerintah juga berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Baca Juga:Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal.
Memahami jadwal one way, contraflow, serta ganjil genap sangat penting agar pemudik dapat menentukan waktu keberangkatan yang tepat dan menghindari kepadatan lalu lintas.
Perencanaan perjalanan yang baik diharapkan dapat membuat mudik Lebaran 2026 tetap nyaman, aman, dan lancar.
Baca Juga:Jam Berapa Buka Puasa di Jakarta Hari Ini? Jadwal Lengkap 3 Maret 2026